PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 55
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan kementerian dan pemerintah daerah.
