PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 541
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
