PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 540
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
