PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 529
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
