PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 528
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Direktorat Pengembangan Wilayah; d. Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup; e. Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah; dan f. Direktorat Penataan Perkotaan.
