PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 52
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan, terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan Kementerian dan Provinsi; b. Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c. Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
