PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 51
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; dan c. pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah.
