PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 503
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV; e. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V; dan f. Subbag Tata Usaha.
