Pasal 502
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaporan dan pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas daerah.
