PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 497
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi asosiasi daerah.
