PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 496
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah.
