PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 49
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi, terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan; b. Bagian Analisa Jabatan; c. Bagian Tatalaksana; dan d. Bagian Kinerja.
