Pasal 48
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan kementerian dan pemerintah daerah; d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian dan pemerintah daerah; e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah; dan f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
