PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 465
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus.
