PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 464
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Aceh dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
