PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 455
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah I; d. Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah II; e. Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
