PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 454
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran; c. penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus; dan e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah.
