PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 40
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan usulan kenaikan pangkat dan mutasi pegawai; b. pelaksanaan mutasi kader dan mutasi lain-lain; dan c. penyiapan usulan pemberhentian, pemensiunan, pemberian uang tunggu dan uang duka tewas.
