PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 39
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat, pemindahan, mutasi kader, dan mutasi lainnya serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
