PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 379
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, terdiri atas: a. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan b. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur.
