PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 378
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran.
