PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 37
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Karier, terdiri atas: a. Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai; b. Subbagian Jabatan Struktural; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional.
