PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 36
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Karier dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat; d. penyiapan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural; dan e. penyiapan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional.
