PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 369
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi kelembagaan, sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
