PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 368
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
(1) Seksi Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana. (2) Seksi Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mitigasi bencana.
