PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 364
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana; b. Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan e. Subbagian Tata Usaha.
