PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 363
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi potensi bencana; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi koordinasi organisasi, sistem dan prosedur; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
