PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 33
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Kepegawaian, terdiri atas: a. Subbagian Formasi dan Perencanaan; b. Subbagian Data Pegawai; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
