PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 32
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai; b. penyelesaian usulan serta keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil; c. pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha Biro.
