PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 316
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja; c. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat; d. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; e. Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan f. Subbagian Tata Usaha.
