Pasal 315
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sistem dan prosedur operasional penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sarana dan prasarana polisi pamong praja; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan perlindungan masyarakat; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
