PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 292
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan, terdiri atas: a. Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I; b. Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II; c. Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara; d. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I; e. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II; dan f. Subbagian Tata Usaha.
