Pasal 291
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan toponimi; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan data wilayah; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan penataan batas antar negara; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan batas antar daerah; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penanganan perselisihan batas antar daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan peta daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
