PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 26
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
