PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 25
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan sekretariat jenderal; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal; d. penyiapan dan penyerasian program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
