PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 246
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama; c. Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan; d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; e. Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan f. Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
