PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 245
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
