PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 193
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
(1) Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi organisasi kemasyarakatan. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi bimbingan serta monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan.
