PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 192
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan; dan b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan.
