PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 18
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Anggaran, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan c. Subbagian Penyusunan Anggaran III.
