PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan c. penyiapan dan penyerasian rencana anggaran antarkomponen di lingkungan kementerian.
