PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 153
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Kewaspadaan Nasional, terdiri atas: a. Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan; b. Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara; c. Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan; d. Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial; e. Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan f. Subbagian Tata Usaha.
