PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 152
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Kewaspadaan Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen keamanan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; . d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
