PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 131
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan evaluasi program penguatan ideologi negara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi ideologi negara; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi ideologi negara.
