PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 130
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan sosialisasi, pemantauan pelaksanaan ketahanan ideologi negara.
