PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Uraian tahapan penyusunan dan Hasil proyeksi proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
