PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 22
BAB 6 — PENDANAAN
Biaya pelaksanaan penyusunan proyeksi penduduk bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
