PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk secara nasional. (2) Gubernur melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk di kabupaten/kota.
