PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
(1) Penetapan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dipilih salah satu berdasarkan kesepakatan. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN dengan keputusan Kepala Daerah (3) Penetapan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penetapan perda tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah.
