PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 6 — PENYUSUNAN
Syarat penyusunan SOP meliputi: a. kegiatannya dilaksanakan secara berulang-ulang dengan hasil tertentu; b. kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang; c. mengacu kepada peraturan perundang-undangan; d. memperhatikan SOP kegiatan lainnya; e. ditulis dengan jelas, rinci, dan benar; dan f. dapat dipertanggungjawabkan.
